KLH Serahkan Kasus TPS Liar Limo ke Kejari Depok, Tersangka Diancam 10 Tahun Penjara

TPS liar itu dikelola tersangka di lahan milik PT Megapolitan Development.

KLH Serahkan Kasus TPS Liar Limo ke Kejari Depok, Tersangka Diancam 10 Tahun Penjara
Penyerahan tersangka (pakai rompi) berikut barang bukti kasus TPS liar di Limo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Kamis, (27/2/2025). Foto: JANTER S. SIPAHUTAR

MONDE--Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (27/2/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Jayadi, pengelola TPS ilegal Limo, Kota Depok. Ia mengelola sampah di lokasi tersebut tanpa izin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik KLH.

"Ya, hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus pencemaran lingkungan TPS liar di Limo dari penyidik KLH," kata Ubay, sapaan akrab Arief Ubaidillah.

Ia menegaskan, tersangka Jayadi dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," terang Ubay.

Sebagai informasi, tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH menetapkan seorang berinisial J (58) yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok, sebagai tersangka dalam pengelolaan sampah ilegal dan menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

TPS liar itu dikelola tersangka di lahan milik PT Megapolitan Development.

Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Rizal Irawan, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.

"Pada tahun 2014-2015, kebakaran dan longsor beberapa kali terjadi, hingga pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan," katanya.

Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan pemadaman, pembersihan, dan penutupan TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.

Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023, termasuk beberapa kali kebakaran besar pada 2023. Bahkan, pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi, menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum.

Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.

Pada 9 Oktober 2024, Pemkot Depok menutup akses masuk ke TPA dengan pagar beton dan memasang plang larangan. Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada 10 Oktober 2024, yang membuat pagar beton harus dijebol untuk memberi akses kepada petugas pemadam kebakaran.

Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.

Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.

"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkasnya.(*/jan)