Ketua KONI Sumsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penetapan Hendri sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (4/9).
MONDE - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin terjerat masalah. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.
Penetapan Hendri sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (4/9). Tapi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel belum menahan Hendri.
“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. "Balik ke Pasal 21 KUHP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana," katanya.
Hendri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejak Senin (4/9/2023) pagi.
Pada pukul 20.45 WIB Hendri pun keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan penyidik secara terburu-buru memasuki mobil. Tak ada keterangan apapun diucapkan oleh mantan Presiden Sriwijaya FC tersebut.
Meski menyandang status tersangka, Hendri tidak dilakukan penahanan. Berbanding terbalik ketika penyidik Kejati Sumsel menetapkan Sekretaris KONI Sumatera Selatan Suparman Roman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir sebagai tersangka pada Kamis (24/8/2023) lalu
Keduanya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Vanny beralasan bahwa Hendri tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif terhadap penyidik.
"Penyidik menilai Hendri bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ujar Vanny.
Sementara itu, Kuasa hukum Hendri Zainudin I Gede Pasek tak menyangkal bahwa kliennya kini sudah diteyapkan tersangka. “Sudah tersangka tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Akan tetapi Pasek mengaku bingung di mana letak kesalahan Hendri dalam kasus tersebut. "Melanggar apa itu belum tahu, ini nanti akan kami minta keterangan dari penyidik," ungkapnya.*