Keren, Depok Cetak 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha

Hingga 2024, program ini telah tercapai sepenuhnya, meskipun perjalanan realisasinya menghadapi berbagai tantangan.

Keren, Depok Cetak 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha
Ilustrasi

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) berhasil merealisasikan salah satu program unggulan Kota Depok, yaitu menciptakan 5.000 Wirausaha Baru (WUB) dan 1.000 perempuan pengusaha.

Hingga 2024, program ini telah tercapai sepenuhnya, meskipun perjalanan realisasinya menghadapi berbagai tantangan.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa program ini berfokus pada lima pilar utama, yaitu pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran dan pembiayaan.

“Alhamdulillah, hingga tahun 2024 ini program sudah terealisasi sepenuhnya, dengan jumlah 5.000 wirausaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha. Namun, dari perjalanan program ini, beberapa aspek seperti perizinan, pemasaran, dan pembiayaan masih menghadapi kendala karena keterbatasan anggaran,” ungkap Thamrin.

Salah satu komponen penting dari program WUB adalah legalitas usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

DKUM telah memfasilitasi pembuatan NIB secara gratis untuk 3.900 WUB, atau sekitar 70 persen dari total WUB yang tercipta.

“Siapa saja yang sudah mengikuti pelatihan dasar wirausaha, kami fasilitasi untuk mendapatkan NIB secara gratis. Namun, sertifikasi lainnya, seperti sertifikat halal reguler untuk usaha katering atau rumah makan, masih terkendala biaya,” jelas Thamrin.

Sertifikat halal reguler memerlukan biaya sekitar Rp3 juta per UMKM, sehingga hanya 100-200 UMKM per tahun yang dapat difasilitasi melalui anggaran APBD.

Untuk mengatasi kendala ini, DKUM berencana meningkatkan kuota pada 2025 hingga 300 UMKM.

Sebaliknya, untuk sertifikasi chef de clair, yang lebih sederhana dan murah (sekitar Rp250 ribu per UMKM), sudah diberikan kepada hampir 1.000 WUB.

Dukungan dari berbagai pihak, seperti BCA dan Kementerian Perindustrian, turut membantu dalam penerbitan sertifikat ini.

Selain sertifikasi halal, DKUM juga mendorong UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna melindungi nama dan produk usaha mereka dari plagiarisme.

Namun, biaya HAKI yang mencapai Rp500 ribu per UMKM menjadi tantangan tersendiri, ditambah prosesnya yang memakan waktu hingga satu tahun.

“Setiap tahun, kami hanya mampu memfasilitasi 100 UMKM untuk mendapatkan HAKI. Tahun depan, kami berharap anggaran bisa meningkat, sehingga lebih banyak UMKM yang bisa dilindungi hak kekayaannya,” ujar Thamrin.

Selain itu, DKUM juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menerbitkan sertifikat laik sehat bagi usaha katering dan rumah makan.

Namun, proses ini memerlukan survei langsung ke dapur UMKM yang seringkali belum memenuhi standar kelayakan.

“UMKM pemula masih banyak yang belum memiliki dapur yang memenuhi prosedur, seperti standar penyimpanan bahan atau proses pengolahan. Sebagai solusi, kami berencana membuka dapur bersama di bangunan bekas kantor kelurahan, sehingga UMKM bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk uji dapur,” tambahnya.

Dari sisi pembiayaan, DKUM mengakui bahwa anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat terbatas.

Oleh karena itu, DKUM aktif bekerjasama dengan berbagai lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) , BCA, dan Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2024, BJPH direncanakan memberikan kuota tambahan untuk 100-200 sertifikat halal reguler bagi UMKM Kota Depok.

“Kami berupaya memanfaatkan dukungan dari berbagai pihak, sehingga tidak hanya bergantung pada APBD. Ini adalah langkah penting untuk mendukung keberlanjutan WUB,” jelas Thamrin.*