Kepala Rutan Depok Nyabu, Ini Faktanya

Kepala Rutan Depok Nyabu, Ini Faktanya

MONDE--Kepala Rutan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Karutan A ditangkap di kamar kos di Slipi, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona, mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021), pukul 03.30 WIB. Sejumlah barang bukti diamankan.

"Satu buah alat isap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan 1 unit handphone," ujar Ronaldo, Minggu (18/7/2021).

Dari penangkapan itu, sejumlah fakta terungkap. Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo setelah dites urine. Ini fakta-faktanya:

Dapat Narkoba dari Napi di Lapas

A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok. A telah ditahan sejak 28 Juni lalu.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait penangkapan A.

Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. A akan segera disidang.

"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona.

Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Ronaldo Maradona menerangkan satu buah paket sabu dan alat isap jadi barang bukti polisi.

Ronaldo mengatakan, A mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang berinisial M yang merupakan narapidana di tempat A bekerja. Dia menyebut A sudah lama mengenal M.

Ronaldo menyebut A mendapatkan narkotika dari M, yang sudah diamankan pada 28 Juni 2021. A mengenal M sejak 2009 saat M menjadi napi di lapas tempat tersangka A bekerja.

Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram diamankan dari penangkapan A. Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

Ditjen Pas Hormati Proses Hukum

Ditjen Pas membenarkan Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen Pas berjanji akan menindak siapa pun petugas yang melanggar aturan.

"Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba ya, seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi terpisah.

Rika mengatakan siapa pun yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi.

"Artinya, siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.(*/dtc)