Kendaraan yang Langgar Aturan Emisi Bakal Ditilang

Untuk penilangan, pihaknya membutuhkan pendampingan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kendaraan yang Langgar Aturan Emisi Bakal Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Foto: Ist

MONDE--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya dalam mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta dengan memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan emisi.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Rabu (23//8/2023).

Latif menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian tahapan untuk mengatur kendaraan yang masih melanggar ketentuan emisi.

"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," katanya.

Untuk masalah penilangan, pihaknya membutuhkan pendampingan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait. Kami melakukan pendampingan karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya.

Dia menegaskan, jajarannya akan membantu penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan emisi. Untuk lokasi penilangan akan ditentukan area yang bisa dilakukan razia atau pemeriksaan emisi tersebut.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang mulai berlaku pada 26 Agustus 2023 ini dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Yaitu mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," katanya.(ant)