Kemenkes Tetapkan Dua Kabupaten di NTT Berstatus KLB Rabies
MONDE--Dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Sikka di Pulau Flores dan Timor Tengah Selatan di Pulau Timor ditetapkan sebagai daerah Kasus Luar Biasa (KLB) rabies.
"Khusus untuk NTT terdapat dua kabupaten yang ditetapkan sebagai KLB rabies. Penetapan status KLB rabies dilakukan oleh dua kepala daerah setempat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Imran Pambudi, dalam keterangan pers secara daring terkait situasi rabies di Indonesia yang dipantau dari Kupang, NTT, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, kasus rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru karena wilayah itu sebelumnya bebas kasus rabies.
"Daerah yang yang terpapar kasus rabies harus diisolasi dan semua anjing yang ada harus divaksin, bukan saja anjing peliharaan, guna memutus rantai penularan rabies," kata Imran Pambudi.
Ia mengatakan kasus rabies di NTT termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing rabies di NTT mencapai 12.576 kasus dengan 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau Flores dan Lembata pada 2023.
Dia menambahkan, apabila terjadi kasus gigitan maka warga yang digigit anjing rabies segera di bawah ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis.
Imran Pambudi menambahkan kasus rabies di Indonesia 95 persen dialami manusia, didapatkan melalui gigitan anjing yang terinfeksi.
Dia menyebutkan terdapat 25 provinsi yang menjadi wilayah endemis rabies sedang, yang masih bebas kasus rabies terdapat delapan provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.
Selain itu pulau bebas rabies yaitu Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Pulau Sintaro di Sulawesi Selatan, kemudian Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara
Menurut dia, kasus pada hewan yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia pada 2023 terdapat 234 kasus, tersebar di sepuluh provinsi yaitu Bali, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Dia menjelaskan guna memutus rantai penularan rabies maka hewan yang berpotensi menularkan virus rabies harus divaksinasi anti rabies. Selain itu perlu dilakukan pengawasan lintas batas agar hewan yang menjadi suspek penularan rabies dapat dicegah masuk ke daerah yang saat ini masih bebas rabies.(ant)