Kemenkes Sebar Surat Edaran Waspada Flu Burung

Kemenkes Sebar Surat Edaran Waspada Flu Burung
ilustrasi

MONDE--Kementerian Kesehatan RI mewaspadai kecenderungan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b menginfeksi manusia, usai temuan kasus yang menyerang unggas di salah satu peternakan di Kalimantan Selatan.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kami tetap harus waspada,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, Senin (27/2/2023).

Meski risiko infeksi pada manusia masih terbilang rendah, kata Maxi, tapi pemerintah telah meningkatkan kewaspadaan dini, mengingat mutasi virus yang bersifat zoonosis itu cepat dan berlangsung konsisten pada mamalia.

Ia mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Edaran tersebut meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Pemda juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

"Kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan, juga perlu ditingkatkan," katanya.

Terhadap daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dinkes kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini serta Respons (SKDR).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu masuk negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

"Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP," katanya.

Kepada masyarakat, dirjen Maxi juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan mitigasi penularan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b di Indonesia diutamakan pada daerah yang berhubungan dengan unggas dan satwa liar.

"Fokus mitigasi berada di lokasi peternakan unggas atau wilayah konservasi satwa liar yang perlu pengawasan ketat terhadap kemungkinan penularan Flu Burung ke manusia," katanya.

Ia mengatakan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penanggulangan Flu Burung.

Kementan telah mengidentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Kalimantan Selatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementan dan KLHK untuk mengantisipasi situasi ini dengan melakukan rapat koordinasi pada 15 Februari 2023 untuk merespons SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan – Kementan Nomor 16183 tahun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Highly Pathogenic Avian Influenza subtype H5N1 Clade 2.3.4.4b," katanya.(ant)