Kemenag Santuni 662 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok
proses pemberian santunan dilakukan secara terorganisir untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya.
MONDE--Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menyalurkan dana santunan kepada warga pengelola bidang lahan atau tanah garapan untuk pembangunan kampus UIII.
Penyerahan uang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:599/Kep.582-Disperkim/2024 dan No. 599/Kep.582-Disperkim/2024, yang menetapkan penerima dan besaran nilai santunan bagi masyarakat terdampak.
Kepala Tata Usaha Kantor Layanan Umum UIII, M Nurhidayat, mengatakan pemberian santunan ini merupakan komitmen UIII dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan warga yang terdampak pembangunan tetap mendapatkan perhatian dan hak-haknya.
“Jumlah penerima santunan sebanyak 662 warga, dan pelaksanaannya dilakukan selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, tanggal 6-10 Januari, bertempat di Gedung Rektorat UIII," kata Nurhidayat, Rabu (8/1/2055)
Dia menjelaskan, proses pemberian santunan ini dilakukan secara terorganisir untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
UIII juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk kelancaran pelaksanaan distribusi santunan ini.
“Penyaluran santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak serta menjadi bentuk kontribusi UIII dalam menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pembangunan kampus UIII yang merupakan proyek strategis nasional memang telah memberikan dampak sosial di wilayah sekitarnya. Dengan adanya program pemberian santunan ini, UIII berupaya meminimalisasi dampak tersebut sekaligus mempererat hubungan antara kampus dan masyarakat.
Nurhidayat juga menekankan, seluruh proses distribusi santunan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai arahan dari pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar hingga akhir pelaksanaan pada 10 Januari 2025, sehingga seluruh warga yang berhak dapat menerima santunan sesuai ketentuan," pungkasnya.*