Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Tuntut Pelaku Dihukum Mati
MNZ, 19 tahun, ditemukan meregang nyawa di kostnya di bilangan Kukusan, Depok, Jawa Barat.
MONDE- Pihak keluarga korban pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia menuntut hukuman mati terhadap pelaku.
"Paling tidak dikenakan Pasal 340 KUHP bagi pelaku AAB dengan ancaman pidana hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan kepada korban," ujar Faiz Rafsanjani, paman korban kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Seperti diketahui MNZ, 19 tahun, ditemukan meregang nyawa di kostnya di bilangan Kukusan, Depok, Jawa Barat. Korban yang juga mahasiswa UI dikabarkan ditikam oleh kakak seniornya, Jumat (4/8)
Faiz memceritakan semasa hidupnya korban MNZ, dikenal sebagai anak baik dan patuh kepada orang tua.
"Sebagai muslim setiap mau berangkat kuliah selalu cium tangan orang tua dan meminta restu bapak ibunya. Dan tetap menjalankan solat lima waktu tidak ditinggalkan," kata Faiz.
Faiz menuturkan korban jauh dari orang tua, kampung asal Lumajang tapi orang tua tinggal di daerah Probolinggo Jawa Timur, berharap anaknya kuliah di Depok setelah pulang nanti dapat membawa masa depan yang cerah.
"Keinginan korban ingin bermanfaat bagi keluarga dan mengangkat derajat keluarganya," ucapnya.
Lanjut Faiz mengatakan pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai putusan di pengadilan.
"Korban akan dimakamkan di daerah Lumajang tempat kelahirannya. Pihak keluarga juga akan terus mengawal sampai putusan hukuman terhadap pelaku," ujar Faiz.* END