Kejati Jabar Geledah Ruangan Sekda Karawang Terkait Ruislag Tanah
penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan.
MONDE--Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Intiland, Senin (20/5/2024).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya menyampaikan penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan.
Menurut dia, penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemerintah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik. Diantaranya di kantor Sekda Karawang dan pendopo kediaman Sekda Karawang. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Jabar menyita sejumlah barang seperti dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.
Disebutkan bahwa perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.(ant)