Kejari Depok Terima SPDP Kasus Tewasnya Selebgram Asal Medan
"SPDP kasus sedot lemak sudah kami terima dari kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah.
MONDE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tewasnya selebgram asal Medan, ENSB (30 tahun), seusai melakukan sedot lemak di WSJ Beauty Clinic, Beji, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah.
"SPDP kasus sedot lemak sudah kami terima dari kepolisian," kata Arief Ubaidillah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Edrus, Kamis (26/9/2024).
Untuk informasi, Polres Metro Depok telah memeriksa 15 saksi di kasus dugaan malapraktik yang menewaskan ENSB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, menyatakan klinik tersebut hanya memiliki izin standar.
"Izin atau sertifikat standar, klinik pratama. Berdasarkan informasi dari perdoksi, sedot lemak dilakukan oleh spesialis," kata Mary, Senin (29/7).
Mary mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Klinik WJS. Ia masih belum bisa memastikan tindakan apa yang akan dilakukan hingga membuat korban tewas.
Selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (ENSB), diduga menjadi korban malapraktik klinik kecantikan WSJ yang berlokasi di kawasan Beji, Kota Depok, pada 22 Juli 2024 lalu.(dri)