Kejari Depok Terima SPDP Kasus Bullying Siswa SMAN 11
AI menghubungi Guru Pamong TKB Mutiara Cendekia untuk minta maaf dan mohon agar peristiwa itu tidak dilaporkan ke pihak SMAN 11 Depok
MONDE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus bullying terhadap siswa X IPS 2 T SMAN 11, HMF, saat penilaian akhir semester (PAS) pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.
"Kami sudah menerima SPDP atas nama AI dari Polres Metro Depok," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, Rabu (8/5/2024).
Terpisah, kuasa hukum HMF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Muslim Indonesia, S Kristyawati dan N Hariadi mengatakan, bahwa bullying yang dialami kliennya terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023 sewaktu pelaksanaan PAS.
Dikatakan, kliennya saat itu sedang bersama empat siswa lainnya di bullying oleh oknum guru berinisial AI lantaran diduga merokok sehari sebelum bullying.
"Akibat diduga merokok bersama 10 siswa lainnya, klien kami ditendang tulang keringnya," ujar kuasa hukum HMF melalui keterangan tertulis yang diterima montor depok.
Karena ketidaktahuan kliennya, kata kuasa hukum HMF, kliennya tidak melakukan visum tapi kembali ke tempat kelompok belajar (TKB) di Jalan Taman Iskandar Muda Sukmajaya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pengelola TKB (Guru Pamong).
"Setelah melakukan tindak kekerasan ke klien kami, AI menghubungi Guru Pamong TKB Mutiara Cendekia untuk minta maaf dan mohon agar peristiwa itu tidak dilaporkan ke pihak SMAN 11 Depok," imbuhnya.
Lebih parahnya, sambung kuasa hukum HMF, AI beserta kakaknya yang merupakan seorang jaksa berkata mempersilakan kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
"Senin, 15 Januari 2024 kami selaku kuasa hukum HMF telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor : LP/B/113/1/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan terlapor AI,” pungkasnya. (sbr)