Kejari Depok Terima Berkas Perkara Penganiayaan Balita di Cimanggis

Tersangka berikut barang bukti diterima oleh jaksa penyidik Kejari dari Polres Metro Depok.

Kejari Depok Terima Berkas Perkara Penganiayaan Balita di Cimanggis
Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianti alias Tata (tengah), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

MONDE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, lantaran berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Tersangka berikut barang bukti diterima oleh jaksa penyidik Kejari dari Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan tersangka Meita Irianti alias Tata yang merupakan pemilik Daycare Wensen School, Cimanggis.

"Iya, kita telah menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari penyidik," ujar Ubaidillah, Rabu (2/10/2024).

Ubaidillah menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejari Depok akan melakukan pemeriksaan berkas dan dilakukan penjadwalan sidang.

"Terkait berkas perkara atas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum P21," jelasnya

Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan, pihaknya juga mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.

"Jadi sebelum 20 hari itu, nanti Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," tandasnya.

Kini, tersangka Tata sendiri ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(dri)