Kejari Depok Punya 'Galeri' Barang Bukti Perkara
MONDE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus melakukan reformasi pelayanan, di antaranya membangun galeri untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, selama ini pengelolaan barang bukti perkara berada di Kantor Kejari Depok Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC). Namun kini pihaknya mengoperasikan Galeri Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas.
"Kami ingin menjaga nilai dari barang bukti tersebut, sehingga apa yang dilakukan sebagai salah satu penegak hukum tentang pengelolaan dan menjaga barang bukti," kata Mia, usai peresmian Galeri Barang Bukti, Selasa (31/1/2023).
Dikatakannya pula, gedung ini memang dikelola untuk penyimpanan barang bukti. Pasalnya, Kantor Kejari Depok tidak layak untuk menampung seluruh barang bukti.
“Kantor di GDC tidak mumpuni untuk menampung barang bukti, sehingga dialihkan ke gedung ini. Tapi dengan konsep galeri seperti showroom, barang bukti kita jaga dan rawat dengan baik,” tuturnya.
Dia menambahkan, galeri yang dikelola oleh Seksi Barang Bukti Kejari Depok, terbuka untuk umum. Saat ini di gedung tersebut terpajang 11 unit mobil dan 84 unit sepeda motor, di antaranya merupakan hasil sitaan dari kasus Koperasi Pandawa dan berbagai kasus tindak pidana lainnya.
"Silakan bagi masyarakat yang berminat untuk membeli atau ikut lelang, bisa datang ke sini," ujarnya.
Mia menjelaskan, galeri tersebut juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok terhadap kebijakan pemerintah, yakni ikut terlibat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Pembuatan galeri ini agar barang bukti tetap bernilai ekonomis dan bernilai tinggi saat dilelang maupun dijual kepada masyarakat. Hasil penjualannya akan masuk sepenuhnya ke kas negara," pungkasnya.(*/md)