Kawasan Bojongsari Bakal Dibangun Seperti Margonda

Hal tersebut sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.

Kawasan Bojongsari Bakal Dibangun Seperti Margonda
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menghadiri tarling Tingkat Kota Depok di Masjid Jami Miftahul Khoir, Kecamatan Bojongsari, Senin (18/3/2024) malam. Foto: Diskominfo Depok

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menghadirkan Margonda Jilid II yang dibangun di wilayah Kecamatan Bojongsari, di Jalan Raya Ciputat menuju Parung.

Hal tersebut sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.

Terdapat lima wilayah yang dicanangkan menjadi Pusat Pelayanan Kota, yaitu Margonda, Tapos, Cipayung, Bojongsari Cinere.

"Itu kan termasuk penataan kota zona barat, Margonda itu dianggap pusatnya, ini yang nanti tahun depan kita upayakan bisa DED-nya menyeluruh, biar penataannya jelas seperti Margonda, jangan sepotong-sepotong," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai mengikuti Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jami Miftahul Khoir, Kecamatan Bojongsari, Senin (18/3/2024) malam.

Kiai Idris, sapaannya berharap, kawasan tersebut nantinya dapat seperti Margonda. "Saya ingin seperti Margonda, nanti pembangunannya bisa sebagian dari kita sesuai kemampuan, sebagian kita minta dari pusat supaya mereka juga bantu," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai adanya rencana perluasan jalan, dirinya mengungkapkan, tidak ada sebab rencana ini masuk dalam penataan.

"Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan," ujarnya.

Dijelaskan Kiai Idris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.

"Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya," sambungnya.

"Untuk DED-nya besok tahun depan baru pendestarian, kalau pendestarian lebih leluasa lah," pungkasnya.*