Difatwa MUI Haram, Vaksin Covovax Dihentikan di Depok

Difatwa MUI Haram, Vaksin Covovax Dihentikan di Depok
Foto: Ilustrasi

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax. 

Langkah yang dilakukan Dinkes tersebut menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (27/6/2022). 

Usai menghentikan sementara, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya. 

Lebih lanjut, ucap Mary, untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat masih terus berjalan. Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.

“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” demikian Mary Liziawati.(*/dg-id)