Kasus Video Porno Anak, Polisi Sebut Tersangka Kelola Ratusan Akun
dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga grup Telegram pornografi anak.
MONDE--Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa tersangka DY (25) dalam kasus penyebaran dan penjualan video porno anak mengelola ratusan akun.
"Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram di antaranya, VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, ASIA," kata Hendri Umar, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, dari ratusan akun tersebut ada tiga akun Telegram yang berisikan video-video porno anak, yaitu VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1 dan VVIP INDO BOCIL 2 berisi 2010 video yang disebarkan sejak November 2022.
"Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2.010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 ada 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 225 video," katanya.
Untuk menjadi pelanggan grup tersebut, tersangka DY memberikan tarif sebesar Rp100 ribu untuk masuk lima grup Telegram, Rp150 ribu untuk masuk 10 grup, Rp200 ribu untuk masuk 15 grup dan Rp300 ribu masuk di 20 grup.
Hendri menambahkan, dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga grup Telegram pornografi anak.
"Dengan rincian VIP BOCIL ada 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 5 pelanggan sehingga total ada 398 pelanggan," katanya.
Hendri menjabarkan bahwa dari total 2.010 video yang disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup Telegram tersebut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Hendri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," katanya.(ant)