Kasus Penggelapan Ribuan Domba: Dipanggil Polisi, Pelaku Mangkir

Kasus Penggelapan Ribuan Domba: Dipanggil Polisi, Pelaku Mangkir
Foto: Ilustrasi

MONDE--Itah Sukawinata, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan ribuan ekor domba mangkir alias tidak menghadiri panggilan Polresta Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. 

Itah merupakan pemilik CV Radika Kodrat Farm (Raka Farm) membuka usaha peternakan domba di areal Pesantren Pajada, Sukaraja, Sukabumi. Dia dilaporkan atas dugaaan penggelapan dana milik pemodal sebesar Rp1 miliar. 

"Sesuai kesepakatan uangnya untuk modal usaha jual beli domba, tapi malah diselewengkan dan digelapkan. Kami menuntut pengembalian modal dan pembayaran kewajiban yang bersangkutan yang nilainya sekitar Rp 1 miliar," kata Helma Agustiawan, Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) selaku pemodal.

Lantaran saat dipanggil pelaku mangkir, polisi meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Polresta Sukabumi pun kembali memeriksa saksi pelapor Helma Agustiawan bersama Aden Budi dan Abarudin, terkait pemeriksaan lanjutan untuk menaikkan status terlapor dari penyelidikan ke penyidikan.

Dijelaskan Helma, awalnya dia mendapat permohonan kerjasama modal dari Itah Sukawinata. Dalihnya ada pesanan dari pihak ketiga untuk mensuplai domba secara rutin setiap minggu dan menjanjikan ada marjin bagi hasil dari penjualan. Lantaran tertarik, PT RTN bersedia menanamkan modalnya sebesar Rp540 juta untuk usaha perdagangan domba tersebut.

Selain itu, Itah juga ingin membeli domba mitra RTN di peternakan Jawa Timur sebanyak 180 ekor senilai Rp179 juta. Namun setelah dombanya diambil, uangnya tidak pernah disetorkan kepada PT RTN.

Total uang yang digelapkan sebesar Rp720.489.700. Jika dengan hitungan bagi hasil yang dijanjikan sejak Juli 2021 hingga Januari 2022 nilainya mencapai Rp1.044.894.700.

Ditegaskan Helma, pihaknya kerap melakukan penagihan dan pelaku berjanji akan membayar. Namun hingga kini tak pernah terealisasi. Akhirnya PT RTN menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke polisi.

Polisi sudah memeriksa para saksi dan terlapor (IS) yang hadir dua kali. Terlapor permah mangkir satu kali dari panggilan polisi.

"Kami menuntut saudara Itah diproses hukum, dan mengembalikan uang yang merupakan hak kami," demikian Helma.(*/kn)