Kang Emil Bicara Raperda Depok Kota Religius, Begini Katanya
MONDE--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius tak kunjung disahkan. Belakangan diketahui ternyata raperda tersebut ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Depok, Mohamad Idris, juga menyebutkan bahwa reperda itu juga tidak didukung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Merespons hal tersebut, Ridwan Kamil meyakini pastinya ada dinamika yang membuat Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri. Namun pria yang akrab disapa Kang Emil itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan oleh kementerian.
"Di mana-mana, perda religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja," kata Kang Emil di kampus UPI Bandung, seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (4/10/2022).
Menurut Kang Emil, kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak perda berada di Kemendagri. Jadi, kata dia, segala keputusan apa pun merupakan kewenangan dari Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Gitu aja, kita lihat saja," ucapnya.
Seperti diketahui, Kemendagri tak mengesahkan Raperda Kota Depok tentang Kota Religius. Wali Kota Depok Mohamad Idris kecewa dan berharap raperda itu bisa lolos untuk disahkan menjadi Perda.(*/md)