Kampanye Pemilu Mulai November, Catat Peraturan KPU
Sebanyak 18 partai politik telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.
MONDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyatakan bahwa masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan pemilu nanti sebanyak 18 partai politik telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," kata Nana, Rabu (26/7/2023).
Nana menjelaskan dalam peraturan itu, disebutkan bahwa jadwal kampanye pemilu 2024 akan dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari).
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui beberapa metode :
1. pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka;
3. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
4. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum;
5. media sosial;
6. iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring;
7. rapat umum;
8. debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan
9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana point 4 dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sebelum masa Kampanye Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik. Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan dengan metode :
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kota Depok paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Saya berharap semua peserta pemilu dapat mentaati ketentuan regulasi yang telah dikeluarkan KPU ini," tegas Nana.* End