Judi Online di Bogor Dikelola Satu Keluarga, Admin Digaji Rp6 Juta
18 orang tersangka lainnya yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun direkrut oleh anak dari pengelola.
MONDE--Dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola judi online yang terungkap di wilayah Bogor merupakan satu keluarga, yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (6/6/2024).
Kemudian 18 orang tersangka lainnya yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal," kata Kombes Wira.
"Kemudian soal gaji, para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta hingga Rp6 juta," sambung Wira.
Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira menyebutkan sedang didalami.
"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, " katanya.
Adapun barang bukti yang telah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.
Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Kombes Wira.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.(ant)