JPU Kejari Depok Tuntut Dua Terdakwa Kasus Pidana Perpajakan

menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Sardjono dengan pidana penjara selama delapan bulan

JPU Kejari Depok Tuntut Dua Terdakwa Kasus Pidana Perpajakan
Pembacaan tuntutan kasus tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (14/8/2023). Foto: Ist

MONDE--Dua terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono, dituntut masing-masing selama delapan bulan dan tujuh bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok, Dimas Praja, menilai terdakwa Achmad Arief Sardjono yang bernomor perkara 263/Pid.Sus/2023/PN Dpk, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Terdakwa Achmad Arief Sardjono secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," kata Dimas Praja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (14/8/2023).

Dibeberkan Dimas, terdakwa melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Sardjono dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Dimas tegas.

Dia menambahkan, terdakwa juga dipidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar, yakni Rp2.302.876.046. Sehingga totalnya Rp4.605.752.092.

Jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa, kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar hutang pokok pajak yang tertagih (pajak yang telah dipotong atau dipungut) sebesar Rp2.302.876.046.

Sementara uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp2.302.876.046, berdasarkan berita acara 24 Juli 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih.

"Uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp25 juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda," kata Dimas Praja.

Tuntutan sama, lanjut Dimas, diberikan JPU terhadap terdakwa Achmad Arief Martono dengan Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2023/PN Dpk.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo, Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Martono dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," beber JPU.

Terdakwa dikenai pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau kutang bayar, yakni Rp894.316.420, sehingga totalnya adalah Rp1.788,632.840,- dan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

"Uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp894.316.420, berdasarkan berita acara 24 Juli 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih," katanya.

JPU menegaskan, uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp25 Juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.(jim)