Jaksa Masuk Pasar, Pedagang di Depok Jadi 'Melek' Hukum
Hadirnya JMP direspon positif oleh masyarakat Depok, terutama para pedagang, seperti di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
MONDE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan program inovatif bertajuk 'Jaksa Masuk Pasar' (JMP). Tujuannya, untuk memperkuat pemahaman hukum pedagang pasar dan masyarakat umum.
"Pedagang pasar seringkali kurang memahami aspek hukum dalam berbisnis. Melalui program JMP ini diharapkan akan memberikan pemahaman penting tentang bagaimana mereka dapat beroperasi dengan mematuhi hukum," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, yang juga inisiator dibentuknya program JMP dalam keterangannya kepada Monde, Rabu (6/9/2023).
Hadirnya JMP direspon positif oleh masyarakat Depok, terutama para pedagang, seperti di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Para jaksa dari Kejari Depok disambut hangat di pasar ini, saat memberikan penjelasan seputar hukum perdata dan pidana serta topik hukum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ditegaskan Mia Banulita, program ini bukan hanya untuk pedagang pasar, tetapi juga untuk pengunjung yang ingin memahami hukum lebih baik.
"Kami ingin menjadikan literasi hukum sebagai bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.
Menurutnya, inovasi Jaksa Masuk Pasar ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum.
Dia pun berharap program ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lain sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyakarat di berbagai daerah di Indonesia.
Saat masuk ke Pasar Sukatani, Tapos, Mia Banulita didampingi Kepala Seksi Intelijen M Arief Ubaidillah. Mia menyaksikan antusiasme luar biasa dari pedagang pasar dan para pengunjung.
"Alhamdulillah kehadiran kami disambut dengan penuh semangat oleh masyarakat. Mereka mengajukan pertanyaan seputar hukum, baik perdata maupun pidana, dan tentunya kami siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan," papar Mia Banulita.
Dikatakannya pula, program JMP memberikan wawasan yang sangat dibutuhkan tentang hukum kepada pedagang pasar, yang mungkin sebelumnya kurang memahami kompleksitasnya.
"Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, pedagang dapat menghindari situasi yang berpotensi melanggar hukum, sehingga menjalankan usahanya dengan lebih bijak," ucapnya.
Tidak hanya itu, para pengunjung pasar yang ikut hadir dalam program ini juga mendapatkan manfaat, karena mereka dapat menambah pengetahuan mereka tentang hukum secara praktis.
Program ini menjadi contoh bagus tentang bagaimana lembaga hukum dapat terlibat aktif dalam mendidik masyarakat dan meningkatkan literasi hukum.(end)