Jadi Tersangka, Ketua KPK Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Direskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Jadi Tersangka, Ketua KPK Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam. Foto: Ist

MONDE--Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ketua KPK itu dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Adapun hukuman yang termuat dalam pasal 12 B ayat 2 adalah hukuman seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11) lalu.

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.(*/ant)