Ini Tarif Baru Puskesmas di Depok, Berlaku Mulai 7 Agustus 2023
peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya
MONDE--Pelayanan kesehatan puskesmas di Kota Depok mengalami penyesuaian tarif, pemberlakuannya mulai 7 Agustus 2023. Untuk pelayanan pagi, warga yang ber-KTP Depok tarifnya Rp10.000, dan warga non-KTP Depok Rp20.000.
Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, dan warga non-KTP Depok ditarif Rp30.000.
Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok Rp 15.000, dan warga non-KTP Depok dikenakan tarif Rp30.000.
Sedangkan pelayanan di hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan Rp30.000.
Namun bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada tanggal 31 Juli 2023.
Dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelayanan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberikan fleksibilitas dalam penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Maka, dengan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Jadwal Pelayanan
Dalam perwal tersebut juga disebutkan jadwal pelayanan pagi setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30 - 14.30, pendaftarannya mulai pukul 07.30 - 11.00 WIB.
Hari Jumat pelayanan pagi mulai pukul 07.30 - 11.30, pendaftaran mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB.
Hari Sabtu pelayanan pagi mulai pukul 07.30 - 13.00, pendaftaran mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB.
Sementara itu, pelayanan sore setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.30 - 21.00 WIB, untuk pendaftaran 1 mulai pukul 14.30 - 16.30, pendaftaran 2 mulai pukul 18.30 - 19.30 WIB.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023, mulai tanggal 1 hingga 6 Agustus. Perwal tersebut akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023.*