Ingin Pindah Lokasi Nyoblos? Jangan Bingung, Ini Penjelasan KPU Depok
layanan tersebut mengacu surat KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 tanggal 11 Januari, perihal memaksimalkan pelayanan DPTb di Kota Depok.
MONDE--Bagi masyarakat yang masih kebingungan lantaran tak bisa memilih di tempat pemungutan suara asal pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU Depok telah mengatur cara mengurusnya dengan membuka layanan pengurusan pindah memilih di kantor PPS, PPK dan kantor KPU Depok yang berlokasi di Jalan Margonda Raya.
Adapun jam pelayanannya yaitu 08.00-16 00 WIB, Sabtu 13 Januari 2024, Minggu 14 Januari 2024, dan Senin 15 Januari 2024, 08.00-23.59 WIB.
Menurut Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin, layanan tersebut mengacu surat KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 tanggal 11 Januari perihal memaksimalkan pelayanan DPTb di Kota Depok.
“Segera datangi PPS yang berada di setiap kelurahan atau PPK yang berada di kantor kecamatan atau ke kantor KPU Depok,” kata Wili Sumarlin kepada Monde, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, untuk waktu pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024. Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” ujarnya.
Dikatakannya pula, pelayanan pengurusan pindah memilih ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok. Tahapan pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.
Tahap kedua, bawa bukti dukungan alasan pindah memilih atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
Ketiga, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.
"Kemudian tahapan yang keempat, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah memilih," demikian Wili Sumarlin.(end)