Imam-Ririn Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok, PKS Bilang Begini
diketahui pula, pasangan Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan tersebut.
MONDE--Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Depok nomor urut satu, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), mencabut gugatan hasil Pilkada Depok 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan Imam-Ririn tersebut diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.
"Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?" tanya Saldi Isra saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Diketahui pula, pasangan Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan tersebut.
"Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan," ujar Saldi yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya pasangan Imam-Ririn mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota/Wakil Walikota Depok 2024 ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu. Permohonan itu pun sudah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan jika adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2024.
Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran tersebut berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi yang menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga tak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya dalam kontestasi Pilkada Depok 2024.
Lantaran itu, dalam petitumnya, pemohon meminta untuk membatalkan keputusan KPU Kota Depok.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, yaitu di wilayah Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Alasan pasangan Imam-Ririn mencabut gugatan hasil Pilkada Depok 2024 diungkap oleh Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Hermanto Setiawan.
Ia mengatakan, ditempuhnya keputusan tersebut setelah internal partainya mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.
"Kami (PKS) memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang," katanya.(*/dri)