Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK, Siap Kawal Supian-Chandra
pihaknya menerima hasil pilkada demi kepentingan warga Depok yang butuh suasana baru di pemerintahan.
MONDE--Calon walikota/wakil walikota Depok nomor urut satu, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), akan mencabut gugatan hasil Pilkada Depok 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn pada Jumat (6/12) pekan lalu, seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.
Gugatan Imam-Ririn terhadap KPU Kota Depok terdaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Iya memang itu yang dilakukan tim hukum paslon. Tapi kita akan lihat prosesnya. Setahu saya, kabarnya, hari ini (gugatan) akan dicabut oleh tim hukum gugatannya ke MK,” kata Bendahara DPD PKS Depok, Ade Supriyatna, dilansir dari Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Pihaknya, kata Ade, menerima hasil pilkada demi kepentingan warga Depok yang butuh suasana baru di pemerintahan.
“Bisa jadi kita melihat kepentingan warga Kota Depok yang lebih memerlukan suasana dan kondisi yang lebih kondusif untuk keberlanjutan kepemimpinan di tingkat kota,” kata Ade.
Ia menambahkan, dengan dicabutnya gugatan ini, partainya (PKS) akan fokus mengawal pemerintahan baru di era kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.
“Dan kita akan landing dengan bentuk-bentuk rekonsiliasi yang memang kita mementingkan kepentingan warga Depok seutuhnya,” terang Ade.
“Kita juga mengawal kepemimpinan Supian Suri juga ya, Insya Allah” sambungnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Depok telah merampungkan penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 pada Senin (2/12).
Hasilnya, pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Depok nomor urut dua, Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) ditetapkan sebagai pemenangnya.
Calon nomor urut satu Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) meraih 396.863 suara, dan pasangan calon nomor urut dua Supian-Chandra memperoleh 451.785 suara.
Jumlah suara sah sebanyak 848.648. Adapun jumlah suara tidak sah mencapai 32.364. Lalu suara sah dan tidak sah sebanyak 881.012.(*/dri)