Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok Diperpanjang Hingga 23 Desember

Sebelumnya, Samsat Jawa Barat menggulirkan program ini untuk periode 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok Diperpanjang Hingga 23 Desember
Ilustrasi

MONDE--Lantaran direspon antusias oleh wajib pajak, pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) diperpanjang hingga 23 Desember 2024.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menggulirkan program ini pada periode 1 Oktober dan berakhir 30 November 2024.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Desember hingga 23 Desember 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," kata Yosep, Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan sejumlah program yang ditawarkan di antaranya bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Adapula diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Bagi warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” demikian Yosep.*