Hari Ketiga, 40 Orang Daftar Calon Anggota DPD RI

Hari Ketiga, 40 Orang Daftar Calon Anggota DPD RI
ilustrasi

MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total sebanyak 40 bakal calon telah mendaftarkan diri hingga hari ketiga pendaftaran calon anggota DPD RI.

"Hingga kemarin, Rabu (3/5), 40 bakal calon telah mendaftarkan diri di KPU provinsi masing-masing," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, saat menghadiri secara daring diskusi media bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Idham menyampaikan pula angka tersebut diketahui berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Empat puluh bakal calon anggota DPD itu ialah satu orang yang mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Aceh (1 orang), KPU Provinsi Banten (3 orang), KPU Gorontalo (1 orang), KPU Bengkulu (3 orang), KPU Kalimantan Barat (1 orang), KPU Kalimantan Selatan (1 orang), KPU Kepulauan Bangka Belitung (1 orang), KPU Nusa Tenggara Barat (3 orang), KPU Riau (1 orang), KPU Sulawesi Tenggara (1 orang), KPU Sumatera Utara (3 orang), dan KPU DKI Jakarta (3 orang).

Berikutnya, KPU Kalimantan Timur (1 orang), KPU Kepulauan Riau (2 orang), KPU Lampung (3 orang), KPU NTT (1 orang), KPU Sulawesi Tengah (1 orang), KPU Sulawesi Utara (1 orang), KPU DI Yogyakarta (1 orang), KPU Jambi (2 orang), KPU Jawa Barat (1 orang), KPU Kalimantan Tengah (1 orang), KPU Kalimantan Utara (1 orang), KPU Maluku Utara (1 orang), KPU Sulawesi Selatan (1 orang), dan KPU Sumatera Selatan (1 orang).

Sebelumnya, hingga hari kedua pendaftaran calon anggota DPD RI, Selasa (2/5), KPU mencatat terdapat 24 bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.(ant)