Hakim PTUN Bandung ke Depok, Sidang Lapangan Kasus Water Tank
pembangunan water tank 10 juta liter air jika jebol akan membahayakan nyawa manusia, karena bangunan ini dekat dengan permukiman warga.
MONDE--Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (perseroda) yang membangun water tank (tangki air) 10 juta liter dekat permukiman.
"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat, jadi kami meninjau lokasi," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Whardana, di lokasi water tank berukuran raksasa di kawasan Pesona Depok Estate II, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (19/8/2023).
Ardoyo Wardana dalam sidang lapangan belum bisa menjelaskan secara detail. Dia meminta untuk menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PTUN Bandung.
"Jadi, majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berlangsung. Nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara," tegasnya.
Lebih lanjut Ardoyo mengatakan bahwa sidang lapangan ini untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi pada hari Selasa (22/8).
"Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya pada 22 Agustus," tuturnya.
Direktur Operasional PT Tirta Asasta Kota Depok, Sudirman, mengikuti proses yang sedang berlangsung di PTUN Bandung.
"Apa pun yang diminta majelis hakim, kami berikan. Proses kami jalankan prosedur sudah kami lakukan, termasuk perizinan dan sosialisasi. Kami ada bukti-bukti semua itu," kata Sudirman.
Ia menjelaskan, pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.
"Dibangun jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, mengendalikan permasalahan pelayanan. Ketika musim banjir, air akan keruh dan tidak bisa produksi air.
"Kami tidak bisa berproduksi, bahkan pada musim hujan bisa sampai 8 jam produksi, pelayanan biasanya langsung terganggu," ujarnya.
"Ini juga diperlukan oleh pelanggan kami. Kenapa sih dari dahulu sampai sekarang perusahaan sebesar PT Tirta Asasta tidak mampu mengatasi kendala seperti ini? Ini yang menjadi tujuan pertama kami peningkatan pelayanan," katanya lagi.
Perwakilan tokoh masyarakat Perumahan Pesona, Prof Didik J Rachbini, mengatakan bahwa pembangunan water tank 10 juta liter air jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya karena bangunan ini dekat dengan permukiman warga.
"Volume air sangat besar sehingga jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya, yang hanya berjarak belasan meter dari sekolah, masjid, dan permukiman sangat padat penduduk," kata Didik.
Menurutnya, pembangunan tersebut tidak ada kelayakan studi teknis, amdal, tidak ada buffer zone (daerah penyangga), dan banyak kelemahan lainnya.
"Ini membahayakan dan berpotensi seperti waduk Situ Gintung yang merenggut 99 nyawa manusia," ujarnya.
Didik Rachbini mengatakan bahwa warga sudah mengadukan ke PTUN Jawa Barat, dan hakim sudah meninjau lokasi, tinggal menunggu hasil dari peninjauan.
"Warga itu punya hak. Saya ingin menggarisbawahi bahwa jika proyek berlanjut dan ada korban, pihak terlibat seperti pemda dan pimpinan itu harus dihukum karena meloloskan proyek membahayakan warga," pungkasnya.(ant)