Hakim Filipina Studi Banding ke PN Depok
Kegiatan studi banding ini juga merupakan program dari Badiklat Mahkamah Agung RI yang dipimpin Syamsul Arif
MONDE- Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima studi banding dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Mahkamah Agung Filipina.
Kegiatan studi banding ini juga merupakan program dari Badiklat Mahkamah Agung RI yang dipimpin Syamsul Arif.
"PN Depok menerima studi banding dari Mahkamah Agung Filipina karena ditunjuk oleh Badiklat Mahkamah Agung," kata Ketua PN Depok Ridwan, Rabu 26 Juli 2023.
Selain studi banding ke Pengadilan Negeri, Ridwan menambahkan, rombongan Hakim Filipina akan melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Rombongan langsung dipimpin oleh Wakil Mahkamah Agung Filipina.
Kenapa studi banding ke Pengadilan Agama? Ridwan menjelaskan, dikarenakan rombongan perlu juga mempelajari cara penanganan masalah terhadap keluarga di Indonesia, seperti perkara perceraian dan ahli waris.
"Studi banding Hakim Filipina ke PN Depok hanya untuk mempejari, bertukar pikiran saja, tidak lebih dalam hal penanganan perkara TPPO di PN Depok," ungkapnya.
Ridwan menerangkan, terhitung dari tahun 2014 sampai 2023, dalam penanganan perkara TPPO di PN Depok hanya sebanyak lima perkara.
"Dalam perkara TPPO di PN Depok, pelaku dikenakan biaya ganti rugi. Tapi, tidak ada yang membayar. Para pelaku lebih memilih pasangan badan dengan pidana kurungan," ucap Ridwan.
"Untuk moderator studi banding ini, dipimpin oleh Ketua PN Bogor Kota, Bapak Iman Luqmanul Hakim," pungkasnya.* JIM