Hak Pakai Kios Pasar Agung Telah Habis, Disdagin Depok: Pedagang Ikut Aturan Baru

"UPTD Pasar Agung akan mendata kembali dan memverifikasi ulang pedagang yang benar-benar mau berjualan dan mengikuti aturan," ujar Dudi Mi'raz.

Hak Pakai Kios Pasar Agung Telah Habis, Disdagin Depok: Pedagang Ikut Aturan Baru
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melakukan sosialisasi terkait berakhirnya Hak Pemanfaatan Kios Pasar Agung, Sukmajaya. Foto: Diskominfo

MONDE--Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin, menegaskan bahwa masa atau tengat waktu pemanfaatan ratusan kios dan los pedagang di Pasar Agung, Sukmajaya, sudah habis per April 2024.

Aturan hukumnya tertuang dalam Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan nomor 1027/SKHP/DPP/2004 tentang pengelolaan pasar di Kota Depok, tertanda bulan April Tahun 2004 dari Kepala Dinas Pengelola Pasar ke Pedagang pada masa itu.

Diungkap Dudi Mi'raz, selama 20 tahun ini para pedagang pertama yang menduduki Pasar Agung beranggapan memiliki kios tersebut. Selain membayar retribusi harian kepada UPT Pasar, mereka juga membayar kios kepada pemilik perorangan.

Lantaran itu, Disdagin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Kejaksaan Negeri, dan Polres Metro Depok, meluruskan aturan Hak Guna Pakai (HGP) tersebut kepada para pedagang.

"Kami sosialisasikan sesuai aturan yang berlaku bahwa saat ini Pasar Agung adalah milik Pemerintah Kota Depok, dan nantinya ada kebijakan selanjutnya yang harus dipatuhi oleh pedagang," tegas Dudi Mi'raz, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun. Sedangkan Los sebesar Rp300 ribu/meter persegi/tahun. Berlaku sejak Januari 2024.

Ketentuan pembayaran retribusi itu akan berlaku setelah pedagang dan UPTD Pasar menyamakan kesepahaman tentang pengelolaan Pasar Agung ke depannya.

"UPTD Pasar Agung akan mendata kembali dan memverifikasi ulang pedagang yang benar-benar mau berjualan dan mengikuti aturan. Kami berharap para pedagang memahami aturan terbaru ini," pungkasnya.

Perlu diketahui, pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, tersebut memiliki 446 kios dan 530 los.*