Habib Rizieq Bebas, Statusnya Tahanan Kota
MONDE--Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).
Namun kebebasan yang diperoleh Habib Rizieq tidak serta merta diberikan secara murni, tapi bebas bersyarat. Hal tersebut diungkap Habib Rizieq saat konferensi pers bersama tim advokasi.
Dikatakan Habib Rizieq, saat ini dirinya bebas bersyarat, dan statusnya sebagai tahanan kota.
"Mulai saat ini saya berstatus tahanan kota. Jadi bukan bebas murni begitu saja, tapi saya berstatus sebagai tahanan kota," katanya.
Lantaran itu, Habib Rizieq harus membuat laporan setiap bulan dan tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota, pulau, dan ke luar negeri.
"Tiap bulan harus membuat laporan, saya tidak boleh ke luar kota, pulau, atau luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," katanya lagi.
Meski begitu Habib Rizieq diizinkan menerima tamu maupun bertamu, selagi tidak melanggar aturan yang ditentukan terhadap tahanan kota.
"Saya boleh menerima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahmi, saya boleh mengajar, tapi ada beberapa hal yang harus dijaga dan tidak boleh saya lakukan," paparnya.
Habib Rizieq pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang tidak diberitahu soal kebebasan dirinya. Ia mengaku tidak sengaja menyembunyikan informasi tersebut. Sebab, ada beberapa prosedur yang sangat sensitif. Salah sedikit, maka pembebasan bersyarat atas dirinya dapat dibatalkan.
"Maaf kalau pada hari ini tidak diundang dan tidak tahu kabar berita saya, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, bukan dengan sengaja kami ingin menutup-nutupi berita ini, tetapi ada prosedur prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat bisa dibatalkan," demikian Habib Rizieq.
Bebas semua kasus
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kebebasan Habib Rizieq hari ini (Rabu, 20/7/2022) untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
"Semua kasus," ucapnya singkat.(md)