Gawat, Nunggak PBB di Depok Dipasangi Plang dan Stiker
Sanksinya dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
MONDE--Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sanksinya dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (5/9/2023).
Diungkap Reza, teknis di lapangan yang sudah berjalan, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diterbitkan Surat Teguran. Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” katanya.
Dikatakannya pula, untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat.
Pada tanggal 4 September, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB," ujarnya.
"Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Total ada sekitar 20 bangunan yang akan kami pasang plang secara bertahap,” pungkas Reza.*