Gaji Belum Dibayar Sejak 2017, Susi Air Digugat Mantan Karyawan Ke Pengadilan

Gugatan tercatat melalui e-court dengan perkara Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst

Gaji Belum Dibayar Sejak 2017, Susi Air Digugat Mantan Karyawan Ke Pengadilan
Zentoni Advokat sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

MONDE - Dua orang mantan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air resmi mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

"Gugatan tercatat melalui e-court dengan perkara Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst," kata Zentoni yang merupakan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa gugatan PHK terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu Haerulloh dan Fadila  yang dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 hingga saat ini.

Sebelumnya pada 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air  segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Tapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut," kata Zentoni.

Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air membayar hak-hak normative kedua orang karyawan tersebut sebelum perkara gugatan PHK ini disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.