Eks Buronan Kembali Disidang, Saksi Ungkap Maryoto Bunuh Kekasihnya

JPU Sihyadi menghadirkan delapan saksi dari keluarga maupun kerabat korban.

Eks Buronan Kembali Disidang, Saksi Ungkap Maryoto Bunuh Kekasihnya
Pengadilan Negeri (PN) Depok menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan, Rabu (26/2/2025) siang. Foto: JANTER S. SIPAHUTAR

MONDE--Maryoto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/2) siang.

Sebelumnya, Maryoto yang sempat menjadi buronan Polres Depok selama 10 tahun dihadirkan dalam sidang perdananya pada Rabu (19/2) pekan lalu.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi. Persidangannya terbuka untuk umum.

Majelis hakim yang diketuai Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Hj Ultry Meilizayeni mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.

JPU Sihyadi lalu memanggil 8 saksi yang terdiri atas 7 saksi dari keluarga maupun kerabat korban Siti Rohani dan seorang anggota kepolisian.

Di bawah sumpah, orang tua korban, Marsidi mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan anaknya terjadi pada 8 Januari 2014 lalu.

Sebelum dibunuh, anaknya sempat diancam oleh terdakwa Maryoto pada akhir tahun 2013.

"Pengancamannya melalui handphone, namun untuk motif penyebabnya saya kurang tahu," kata Marsidi di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Pria paruh baya itu menuturkan, meninggalnya korban Siti Rohani akibat ditusuk pisau oleh terdakwa. Terkait hubungan antara korban dengan terdakwa apakah berpacaran, Maryoto berkata, dirinya kurang mengetahui. "Saya tahunya dari berita di televisi. Katanya dengan sebuah pisau, jenis pisaunya apa saya kurang tau," ujarnya.

Maryati keluarga korban Siti Rohani menegaskan, dirinya pun tidak mengetahui hubungan korban dengan terdakwa. Akan tetapi, ia mengetahui bahwa korban sempat diancam oleh terdakwa.

"Nggak usah repot-repot mengambil anak kamu nantinya jadi mayit," bilangnya dipersidangan.

Sementara Marjiman yang merupakan paman korban diminta untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit, apakah benar itu ponakannya.

"Saat dipastikan benar jasad tersebut ialah ponakannya, saya kemudian membawa jenazah ke Wonosari," katanya.

Sedangkan personil kepolisian mengatakan, pada 29 September 2024 pihak kepolisian memperoleh informasi kalau Maryoto yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan telah diamankan di Polsek Karanganom, Jawa Tengah karena kasus pencurian.(jan)