Edarkan Sabu Senilai Rp3 Miliar, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
pengungkapan kasus narkoba ini setidaknya dapat menyelamatkan ratusan ribu orang, tidak meninggal sia-sia karena narkoba.
MONDE--Satuan Reserse Narkoba Polres Depok bersama Polsek Bojonggede meringkus empat tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram senilai Rp3 miliar, dan ratusan gram ganja.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, empat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dengan empat tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan di bulan Juli hingga Agustus 2023.
"Dari keempatnya kami menyita total sabu 3 kilogram dan ganja bruto 302,9 gram," ungkap Tahan Marpaung yang didampingi Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, dan Kasihumas Polres Metro Depok Iptu Made Budi dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan pula, keempat pelaku yang diamankan berinisial RB, DS alias Degol, Z alias K, dan RPR alias Bacot. Mereka ditangkap di kawasan Pancoran Mas Depok, dan Kota Bogor.
"Barang bukti berupa sabu berasal dari jaringan aceh yang dikenal dari temannya yang pernah keluar dari penjara, sistem tempel. Setiap pengiriman pelaku mendapatkan upah sejuta rupiah," ucapnya.
Dikatakan Tahan Marpaung, pengungkapan kasus narkoba ini setidaknya dapat menyelamatkan ratusan ribu orang, tidak meninggal sia-sia karena narkoba.
"Untuk total materil barang bukti 3 kilogram sabu senilai Rp3 miliar ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Dikatakannya pula, keempat pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112. Ancaman hukumannya 10 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati.(end)