Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa UPN Veteran Dijebloskan ke Penjara

Mereka ialah Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gatot Adi Prasetyo selaku Dirut PT Saranabudi Prakarsaripta.

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa UPN Veteran Dijebloskan ke Penjara

MONDE- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (5/6/2024). 

Mereka ialah Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gatot Adi Prasetyo selaku Dirut PT Saranabudi Prakarsaripta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan, peristiwa itu bermula saat tahun 2021 UPN Veteran Jakarta melaksanakan pengadaan barang/jasa konsultansi manajemen konstruksi pada pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang bermukim di Kecamatan Limo, Kota Depok. 

"Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ada penyediaan tenaga ahli sebangak tujuh (7) yang dimenangkan oleh PT Saranabudi Prakarsaripta dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN)," kata Mochtar dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Ubaidillah di halaman Kejari Depok, Rabu (5/6/2024).

Namun dalam pelaksanaan, kata Mochtar, tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu (1) nama tenaga ahli yaitu ahli K3 yang bekerja dilapangan sementara nama-nama tenaga ahli dan tenaga teknis yang seharusnya dihadirkan sebagaimana dalam kontrak tidak pernah dihadirkan. 

"Di dokumen penawaran yang diajukan oleh PT Saranabudi Prakarsaripta tenaga ahli dan inspektor berjumlah enam (6), tanda tangan nama-nama tenaga ahli dan inspektor semuanya dipalsukan. Mulai laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir tanda tangan team leader dan inspektor dipalsukan semuanya seolah melaksanakan tugasnya," ungkapnya. 

Tersangka Cahyo Trijati selaku PPK, masih kata Mochtar, tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 848.307.277,-. 

"Dua tersangka tersebut kita lakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan terhitung dari 5 Juni sampai dengan 24 Juni di Rutan Cilodong Depok," ujarnya.

Atas hal itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sbr)