Dua Terdakwa Kakak Beradik Kembalikan Uang Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan

Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Dua Terdakwa Kakak Beradik Kembalikan Uang Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita saat konferensi pers, Kamis 27 Juli 2023 di Aula Kejari Depok.

MONDE - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pengembalian sejumlah uang senilai Rp 3,1 miliar yang berasal dari tindak pidana perpajakan, dua terdakwa kakak beradik.

Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Saat ini perkara keduanya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Ada itikad baik dari dua terdakwa ini untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terhutang dan ini sudah diterima Kejari Depok dengan nilai total sekitar Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita saat konferensi pers, Kamis 27 Juli 2023 di Aula Kejari Depok.

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa, yaitu telah melakukan pungutan pajak kepada tujuh perusahaan yang menggunakan jasa perusahaannya tetapi oleh para terdakwa tidak disetorkan ke kas negara.

"Para terdakwa sebenarnya kakak beradik. Namun memiliki perusahaan yang bidang usahanya berbeda. Dan dua terdakwa ini Direktur Utama di perusahaannya," tuturnya.

Mia menambahkan, terdakwa AAS merupakan Direktur Utama PT. Timbul Mas Raya (TMS) yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil tambang batubara di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Untuk terdakwa AAM selaku Direktur Utama PT. Arief Mitra Raya (AMR) yang bergerak di bidang usaha jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah pulau Jawa.

"Terdakwa AAS dari Januari 2018 sampai Desember 2019 telah melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaannya. Akan tetapi, tidak disetor ke kas negara dan ini menjadi pajak terhutang senilai Rp 2,3 miliar untuk PT. TMR," ungkap Mia.

Selanjutnya terdakwa AAM selaku Direktur Utama PT. AMR ini juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yg menggunakan jasa perusahaan tersebut. Namun, pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

"Kalau PT. AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890 juta," ucapnya.

Mia menjelaskan, bahwa domisili masing-masing perusahaan para terdakwa di daerah Cinere, Kota Depok.

"Alhamdulillah, kami (Kejari Depok) berhasil mendapatkan penyetoran sejumlah uang dari para terdakwa tetapi tidak menghentikan pidananya. Proses perkaranya tetap jalan karena para terdakwa, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. * JIM