Dua Pegawai BPN Depok Jadi Saksi Kasus Perusakan Lahan di Meruyung
saat melaksanakan pengukuran, di lahan tersebut telah berdiri tembok beton.
MONDE--Saksi perkara perusakan dan penyerobotan lahan di Jalan Reformasi/Damai Raya, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, menyebutkan saat pengukuran telah dibeton dan sudah bersertifikat.
Pernyataan itu disampaikan oleh dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Setelah membuka persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum itu, majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nur Ajie menghadirkan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Indrayanto dari bagian Pengukuran BPN Depok dan Nana Sumarna dari bagian Sengketa BPN Kota Depok.
Di bawah sumpah, Indrayanto mengatakan bahwa dirinya dihadirkan ke persidangan karena dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan. Atas hal itu, petugas BPN Depok melakukan pengukuran dan saat melaksanakannya, lahan tersebut telah berdiri tembok beton.
"Kami melakukan pengukuran pada April 2023. Pengukuran tersebut karena adanya laporan dari pihak kepolisian," ujar Indrayanto di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (12/3/2025) sore.
Sementara itu, Nana Sumarna menuturkan jika dirinya dihadirkan dalam persidangan lantaran adanya sengketa kepemilikan di lahan tersebut. Lahan itu telah memiliki sertifikat. "Sertifikat atas nama Heryanto Komala," sebutnya.
Kemudian Andry Eswin Sugandhi Oetara menanyakan kepada terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro terkait keterangan kedua saksi, dan tidak dibantah oleh terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutup majelis hakim.(jan)