DPRD Depok Sepakati Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Menjadi Perda

Dalam rangka penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas.

DPRD Depok Sepakati Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Menjadi Perda
Ketua Pansus III DPRD Depok, Igun Sumarno, menyampaikan laporan terkait Raperda Jaringan Utilitas Terpadu pada Sidang Paripurna, Senin (16/10/2023). Foto: Diskominfo

MONDE--Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dihasilkan seusai menggelar Rapat Paripurna masa sidang ketiga tahun 2023 di ruang rapat DPRD Depok, Senin (16/10/2023).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Pembahas Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu DPRD Depok, Igun Sumarno, menjelaskan Pansus III telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka membahas raperda tersebut yang pembahasannya dimulai pada 4-6 Mei lalu.

"Kami juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain yaitu ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat Bandung," ungkap Igun Sumarno saat menyampaikan laporan Pansus III pada Sidang Paripurna, Senin.

Pihaknya juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat pada 9 Mei 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada 14-16 Mei 2023.

Ia pun menyampaikan dua hal yang menjadi laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 terkait Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.

Pertama yaitu, Latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok. Menurutnya, Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam rangka penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas. Peranan jaringan utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok.

Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada diudara maupun utilitas dibawah tanah. Termasuk, di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan.

"Dengan hadirnya raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaran jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu," jelasnya.

Yang kedua, Pansus III telah membahas seluruh Isi dari Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang terdiri dari ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh.

Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh di antaranya Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penempatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

"Dari hasil pembahasan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Pansus 3 menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.*