DP3AP2KB dan Polres Depok Gagalkan Sindikat Penjualan Bayi

Kedua bayi tersebut ditempatkan di panti asuhan milik pemerintah provinsi untuk mendapatkan perawatan lanjutan dan perlindungan.

DP3AP2KB dan Polres Depok Gagalkan Sindikat Penjualan Bayi
DP3AP2KB bersama Polres Metro Depok dan tenaga medis di RSUD Mampang, Jakarta Selatan, saat melakukan penanganan cepat terhadap dua bayi korban dugaan TPPO. Foto: dok.DP3AP2KB Kota Depok

MONDE--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat bersama Polres Metro Depok dalam menangani kasus perdagangan bayi yang baru saja terungkap di wilayah Depok.

Sejak awal, kedua pihak telah bekerja sama untuk menyelamatkan dua bayi, masing-masing berjenis kelamin perempuan dan laki-laki, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kini, kedua bayi tersebut telah mendapatkan perawatan intensif dan berada dalam lingkungan yang aman.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima informasi dari Polres Metro Depok pada 26 Juli 2024 terkait laporan kasus perdagangan dua bayi tersebut.

Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kedua bayi, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Depok dan mendatangi lokasi di mana bayi-bayi tersebut berada, yaitu di RSUD Mampang, Jakarta Selatan.

"Kami langsung memastikan kondisi kesehatan bayi-bayi ini dan mengatur langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi mereka," ujar Nessi Annisa, Kamis (5/9/2024).

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan medis yang diperlukan," tambahnya.

Setelah mendapat perawatan awal, kedua bayi yang masih berusia sangat muda, sekira 3 hingga 4 hari, dititipkan sementara di RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) selama beberapa hari.

Mengingat usia mereka yang masih sangat rentan, DP3AP2KB bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok kemudian berkoordinasi dengan Dinsos Jawa Barat untuk memastikan penempatan yang lebih aman dan sesuai.

Kedua bayi tersebut akhirnya ditempatkan di panti asuhan milik pemerintah provinsi untuk mendapatkan perawatan lanjutan dan perlindungan.

"Penanganan ini dilakukan untuk memastikan kedua bayi tersebut berada dalam lingkungan yang aman, sehat dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi," kata Nessi.

Sebelumnya, Polres Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Depok.

Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Depok. Polisi pun membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook.

"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Menurut Arya Perdana, sindikat ini cukup terorganisir.

Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

"Bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.*