DLHK Depok 'Dikerjain' Pembuang Sampah Liar di Jalan Pendowo

Untuk membersihkan sampah-sampah tersebut, dikerahkan empat petugas dari DLHK Kota Depok.

DLHK Depok 'Dikerjain' Pembuang Sampah Liar di Jalan Pendowo
Petugas DLHK Depok ketika membersihkan sampah di tepi Jalan Pendowo, Grogol, Limo, Jumat (6/9/2024). Foto: Ist

MONDE--Empat petugas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok mengangkut timbunan sampah di tepi Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo.

"Sampah ini berdasarkan penelusuran, yang buang sampah itu dilakukan pada malam hari pakai kendaraan bermotor. Lokasinya tidak menetap di satu titik aja, kadang berpindah pindah," kata Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok, Ardan Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).

Ia menambahkan, DLHK Depok akan selalu menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Pihaknya pun menghimbau seluruh masyarakat agar bisa menjaga lingkungannya masing-masing, terutama dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah seenaknya.

"Sampah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita berkolaborasi untuk menjaga lingkungan dengan bijak memilah sampah untuk mereduksi sampah yang masuk ke TPA karena sudah kelebihan kapasitas," ujarnya.

Saat ini DLHK Depok rutin melakukan patroli sampah liar. "Kami (DLHK) juga akan memberikan sanksi kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan," ucap Ardan.

Hal tersebut mengacu pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 47 (salah satunya membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta.*