DKUM Depok Edukasi Ratusan UMKM Terkait Kemetrologian
"Kami ingin para pelaku usaha di Depok semakin berkembang, maju dan sukses, serta berkontribusi pada perekonomian daerah," kata Ahmad Zaki.
MONDE--Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menggandeng Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan sosialisasi kemetrologian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menjelaskan pihaknya terus mendukung pelaku usaha sektor UMKM dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan menerapkan metrologi yang legal.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu diberikan edukasi dan kesadaran agar dalam transaksi jual beli harus menggunakan takaran, ukuran, meteran maupun timbangan yang benar sesuai amanat Undang-undang.
"Kami ingin para pelaku usaha di Kota Depok semakin berkembang, maju dan sukses serta dapat berkontribusi pada perekonomian daerah. Tentunya menerapkan mekanisme kemetrologian dalam usahanya," kata Ahmad Zaki, Jumat (23/8/2024).
Tim Metrologi Legal menjabarkan tentang kemetrologian sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan Dan Satuan Lainnya Yang Berlaku.
"Serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal," katanya.
Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan pada Kamis (22/8), dengan sasaran 100 para pelaku UMKM di Kota Depok, yang berlokasi di Hotel Bumi Wiyata, Margonda.
"Semoga ke depan pengusaha di Kota Depok semakin maju, lebih sukses dan naik kelas, sehingga bisa mendukung dan mewujudkan Depok menjadi Daerah Tertib Ukur," pungkasnya.*