DKUM Depok Dorong Pelaku Koperasi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

DKUM Depok Dorong Pelaku Koperasi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah pelaku koperasi mengikuti sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Balatkop Lantai 2, Sukmajaya. Foto: Diskominfo

MONDE--Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mendorong seluruh pelaku koperasi di Depok untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok pada Kamis (6/7) melakukan sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial, di Gedung Balatkop, Sukmajaya.

"Ada 50 pelaku koperasi yang kami undang untuk mendengarkan paparan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan dan Bina Usaha Koperasi DKUM Kota Depok, Bambang Supoyo, Jumat (7/7/2023).

Dikatakannya, saat ini ada sebanyak 165 koperasi di Kota Depok. Diharapkan minimal pengurus koperasi menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bambang, manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bila terjadi suatu musibah ketika menjalani pekerjaannya. Dengan menjadi peserta aktif juga akan memberikan rasa aman kepada pekerja.

"Pada dasarnya dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadikan ini sebagai motivasi dan peningkatan kualitas kerja koperasi, karena para pengurus dan anggotanya nyaman dan aman ketika bekerja," papar Bambang.

Di tempat sama, Kepala bidang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Kota Depok, Anita Riza Chaerani, menjelaskan terdapat empat jaminan sosial yang bisa diikuti antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu yang diikuti," katanya.(*/md)