DKPP Berhentikan Enam Penyelenggara Pemilu
32 Penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
MONDE--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada enam penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu, menyebutkan DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP pada 4 November 2020.
Berikutnya enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein.
Selanjutnya, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid merupakan teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Alfitra Salam.
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini, melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah 6 peringatan, 5 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan kordiv.
Lebih lanjut, 2 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian sementara, dan 6 pemberhentian tetap. Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(ant)