Dituntutan JPU, Ahmad Syahroni Terlibat Peredaran Narkotika
Ahmad Syahroni alias Roni (26) yang nekat menjadi perantara sabu dan ganja bagi narapidana Rutan Kelas 1 Depok.
MONDE - Ahmad Syahroni alias Roni (26) yang nekat menjadi perantara sabu dan ganja bagi narapidana Rutan Kelas 1 Depok, Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Ubaidillah.
"Hari ini di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok terdakwa Ahmad Syahroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Penuntut Umum," kata Ubaidillah melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.
"Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkap dalam proses pembuktian berupa fakta hukum. Terdakwa bermufakat dengan Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika. Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto," sambungnya.
Peran terdakwa yang tinggal di dekat Universitas Indonesia, kata Ubaidillah, mengambil narkotika, menyimpan, menimbang serta memecah paketan siap edar dan melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika untuk Achmad Fauzi Kurniawan yang berada di Rutan Kelas 1 Depok dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok.
Masih katanya, peredaran narkotika itu berhasil diungkap oleh pegawai Kejari Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas PN Depok beserta anggota kepolisian dari Mabes Polri pada 18 Oktober 2023 lalu dengan mengamankan terdakwa yang mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang setelah dimodifikasi terdakwa dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.
"Namun dengan kecepatan dari petuhas Kejari Depok berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya," paparnya.
Dalam kasus ini, Ubaidillah menambahkan, tindakan Ahmad Syahroni tidak hanya merupakan pelanggaran hukum mengenai tindak pidana narkotika namun juga dapat berdampak terhadap integritas sistem peradilan.
"Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati. Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang," ungkapnya.
Sedangkan untuk rekan Ahmad Syahroni yakni Achmad Fauzi Kurniawan diagendakan bakal dibacakan pada Rabu depan.
"Tentu akan mempertimbangkan status terpidana yang disandang Achmad Fauzi Kurniawan dalam menjatuhkan hukuman," tutupnya. (sbr)