Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR
MONDE--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja dan buruh secara online maupun offline mulai 1 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan posko secara luring berlokasi di Kantor Disnaker Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Dia menegaskan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
Pihaknya, lanjut Thamrin, juga membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Tim tersebut akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Thamrin.
Tim Monev merupakan gabungan dari beberapa unsur, yaitu aparatur Disnaker Depok, unsur Pengusaha, dan unsur Serikat Pekerja atau Buruh.
Nantinya tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.(fl/ant)