Disidak Tim Satgas, 50 Lokasi di Tapos Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Tim Satgas juga melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR.

Disidak Tim Satgas, 50 Lokasi di Tapos Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Satgas KTR Kota Depok saat melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan Tapos, Kamis (3/10/2024). Foto: dok.Dinkes Depok

MONDE--Pemerintah Kota Depok terus menggalakkan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, 50 lokasi khusus (lokus) di wilayah Kecamatan Tapos disidak oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

Tim Satgas terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, Puskesmas, Vital Strategies dan No Tobacco Community (NOTC).

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan sidak tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan KTR, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

"Implementasi KTR ini harus mendapat dukungan dari semua elemen, khususnya pada tujuh lokasi yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok," kata Mary Liziawati, Jumat (4/10/2024).

Mary menyebutkan, untuk lokasi sidak di wilayah Kecamatan Tapos tersebut menyasar sejumlah sekolah, retail, tempat ibadah, termasuk fasilitas kesehatan dan sejumlah warung yang berada disepanjang Jalan Pekapuran dan Jalan Bhakti Abri.

Adapun pengawasan dan pembinaan sesuai dengan delapan kepatuhan 7 Yes dan 1 No, yaitu tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok.

"Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR," paparnya.

Ia menambahkan, Tim Satgas KTR juga melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR, termasuk melakukan pembinaan terkait Perda KTR kepada pedagang ataupun warung yang berjualan rokok.

Tidak hanya di wilayah Tapos saja, pihaknya secara rutin akan terus melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR, dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.

“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik, sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," pungkasnya.*